Pengembang menjadi "nakal", atau melanggar etika profesi yang diterapkan asosiasi organisasi Real Estat Indonesia (REI), karena konsumen juga tidak memiliki pengetahuan yang cukup atau memahami aturan hukum bertransaksi properti.
Setelah masa suku bunga fixed berakhir, konsumen biasanya dikejutkan dengan suku bunga yang tinggi dengan alasan mengikuti suku bunga Bank Indonesia. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula!
Tak ada perjanjian membahas kompensasi apa yang akan diterima oleh konsumen apabila pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Siapa akan melindungi konsumen yang membeli rumah secara kredit?