Hakim anggota M Alim menerangkan, kewenangan dan kepentingan daerah seharusnya diajukan pemerintah daerah sendiri seperti bupati dan Ketua DPRD. Bukan organisasi seperti Apkasi, meski diwakili Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandi menilai, manuver Koalisi Indonesia Hebat di parlemen bukan pelanggaran hukum atau inkonstitusional.
"Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS."