Kejagung sempat menyita hak konsesi PT MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait penyidikan kasus korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 triliun dan 471 juta dollar AS
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segara mengurus sendiri perizinan daerah terkait proyek senilai 5,135 milliar dollar AS itu.