Pemerintah membebaskan bea masuk (BM) empat pos tarif komponen pesawat terbang, yang sebelumnya dikenakan tarif BM sebesar lima persen menjadi nol persen.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan tidak mempersoalkan jika bea masuk komponen pesawat nol persen.