"Tidak adanya payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar membuat keadaan korban semakin rentan, dan sering disalahkan, atau dipertanggungjawabkan sendirian."
"Dengan 'merumahkan perempuan' untuk semua alasan di atas, realisasi usulan ini merupakan langkah mundur dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan," kata Ninik.