Keluarga terduga korban pelecehan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) tidak perlu memaksa institusi peradilan untuk menghukum dua guru JIS yang kini dibebaskan, jika kasus yang dituduhkan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
"Sejak awal, Komnas PA itu tidak pernah punya inisiasi (sumbangan) sejak ada kasus Engeline itu. Secara organisasi, kami tidak pernah punya niat untuk menggalang dana tersebut," kata Arist kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2015).
Menjelang peringatan 100 hari kematian Engeline yang akan digelar pada 26 September 2015 mendatang, sumbangan masyarakat untuk bocah pembunuhan ibu angkatnya itu masih belum diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak.