"Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik," katanya.
Leo menuturkan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar ia anggap menabrak Undang-Undang dan etika sebagai anggota dewan karena merekomendasikan masalah ke dalam Peraturan KPU.