"Yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah tidak mengakomodasi dalam draf revisi yang diajukan kan mestinya usulan itu datang dari pemerintah," kata Mahfudz.
"Selama ini Kemenlu hanya memberikan kepada pimpinan DPR, padahal eselon 3 di Kemenlu saja sudah menggunakan," ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.