"Walaupun pengangkatan plt itu hak prerogratif presiden, tapi itu tidak boleh menabrak UU. Kalau (Jokowi dan stafnya) paham hukum, diangkat dulu Budi Gunawan, baru diberhentikan, baru angkat plt," ujarnya.
Nasir pun mengusulkan, agar pimpinan Komisi III segera menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menyurati presiden tentang situasi yang terjadi di tubuh Polri saat ini.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa DPR akan mulai membahas pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri dalam rapat pleno pada Senin (19/1/2015).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengklarifikasi soal isu kepemilikan rekening gendut yang selama ini dituduhkan kepadanya.