Komisi III DPR mempertanyakan kesiapan Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi mati tahap ketiga bagi narapidana kasus narkotika. Sebab, anggaran yang diminta Kejagung jumlahnya terbatas hanya untuk 14 narapidana.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar Komisi III DPR RI melibatkan ahli dalam mekanisme fit and proper test calon pimpinan KPK.