Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut semua pihak semestinya mengikuti ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkhawatirkan adanya surat edaran Kemendagri yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah memecat atau memutasi ASN.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan urgensi untuk meniadakan jabatan Gunernur. Sebelumnya, isu peniadaan gubernur disampaikan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai meminta Pilgub untuk dihapus.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengusulkan agar Mendagri Tito Karnavian mencabut surat yang mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah memecat atau memutasi ASN.