DPR tak mempersoalkan jika Komisi Pemilihan Umum berencana mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang telah direvisi ke MK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengusulkan adanya kombinasi antara sistem terbuka dan tertutup untuk pemilu yang akan datang. Apa maksudnya?