Tanah-tanah eks kolonial di berbagai wilayah Indonesia masih menyisakan masalah. Permasalahan klasik yang muncul umumnya soal status kepemilikan tanah.
Gaya ini, pertama kali ditemukan di daerah Andalusia dan Kastilia Spanyol. Selanjutnya, gaya ini dipengaruhi oleh sisa-sisa terakhir Dinasti Nasrid Islam yang dipaksa keluar dari Spanyol pada tahun 1492.