Eks BA Roprovos Divisi Propam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi disanksi etik yakni demosi selama 2 tahun karena mengintimidasi wartawan saat meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Hari ini (08/08) Timsus Polri yang dipimpin Wakapolri dan juga Irwasum mendatangi Mako Brimob, tempat dimana Irjen Ferdy Sampo masih diperiksa terkait kode eti
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.