Komisi etik menjatuhkan sanksi perbuatan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus dan yang terberat sanksi pemberhentian tidak dengan hor
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman ikut berkomentar terkait Ferdy Sambo yang mengajukan banding atas keputusan Polri yang memecat dirinya.