SI dijerat dengan Pasal 106 KUHP Junto Pasal 53 Subsider Pasal 160 KUHP karena perbuatan makar dan penghasutan, sedangkan YW dikenakan Pasa l 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kejadian ini bermula saat dua warga Dekai, Judda (55) dan Iwan Setiawan (20), dikeroyok puluhan aktivis KNPB di Jalan Pasar Baru, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis kemarin sekitar pukul 16.30 WIT.