Oknum perangkat desa tersebut tidak bisa mengelak saat petugas menggerebek Kantor Kepala Desa dan memeriksa satu per satu petugas pelayan masyarakat tersebut.
PP Pemuda Muhammadiyah, yang menjadi tim advokasi keluarga Siyono, tidak puas dengan putusan majelis etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi kepada dua anggota Densus 88.