Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Klaim Asuransi Kematian Pns

Aturan Baru, Uang Asuransi Kematian PNS Jadi Rp 8 Juta
Aturan Baru, Uang Asuransi Kematian PNS Jadi Rp 8 Juta
Jika PNS meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang asuransi kematian sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads