Jika Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah disahkan, aparat yang memungut biaya pembuatan surat-surat kependudukan akan dipidana.
Mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap Lurah Ceger, Fanda F Lubis, bakal membuat pelayanan masalah kependudukan terhadap warga akan terganggu.