Tempat-tempat perbelanjaan yang menjual barang yang tidak terkait kebutuhan pendidikan diimbau tidak melayani pemilik kartu Bank DKI yang bertanda Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dari ratusan ribu pemegang KJP, hanya puluhan pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP. Artinya jumlah kasus penyelewengan dana KJP itu baru sekitar 0,0 (nol koma nol sekian) persen.