Hasilnya, 19 dari 20 pelajar terbukti melakukan pelanggaran dana dengan memanfaatkan fasilitas electronic data capture (EDC) Bank DKI yang dipasang di tempat-tempat perbelanjaan.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI yang ingin memberi sanksi pelaku penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Sudah ada, jadi memang rata-rata dia jual supaya duit, sama kayak dapat kupon, 1 kartu dijual Rp 400.000 atau Rp 500.000," ujar Ahok, Sabtu (8/8/2015) malam.