Irman mengatakan, fungsi DPR hanyalah soal legislasi, anggaran, dan pengawasan. Yang dapat dilakukan DPR soal pelaksanaan KIP dan KIS hanyalah menyetujui anggaran untuk dua program tersebut, kemudian mengevaluasinya pada akhir tahun anggaran.
Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI Bambang Sugiyono mengatakan peserta didik yang sudah terdata dan memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), tidak berhak lagi mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP).