Majelis Ulama Islam (MUI) menjamin tidak akan ada kampanye hitam dalam khutbah Jumat di masjid-masjid. Sebab, materi khutbah Jumat diatur oleh syariat Islam, yakni hanya memuat seruan kepada umat Islam dalam melakukan kebaikan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Ekonomi Syariah sudah menetapkan, bahwa transaksi jual beli saham di pasar modal adalah kegiatan yang halal.