Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pemberlakuan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, akan menguatkan sistem perekonomian di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto menegaskan peraturan BI mengenai kewajiban penggunaan Rupiah tidak akan mengganggu proyek-proyek infrastruktur yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan saat ini.