Supaya tidak menjadi korban dari oknum polisi "nakal" yang hendak menggeledah rumah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menyarankan warga untuk mengundang Ketua RT masing-masing.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 8, Rukun Warga (RW) 5, Kelurahan Duren Tiga, dibuat pusing oleh warga yang membuang sampah sembarangan. Sebab, ia harus mewakili warga dalam sidang yustisi operasi tangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pengurus RT, RW, dan LMK. Jumlah usulan anggaran yang diajukan bervariasi. Namun, sebagian besar di atas Rp 1 miliar.