Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membenarkan adanya pertemuan Hakim Muda Bidang Pengawasan Timur Manurung dengan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Menurut Harifin, Sarpin memperluas kewenangan hakim praperadilan. Padahal, dalam Pasal 1 Nomor 10 dan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, praperadilan memiliki wewenang yang terbatas.
Menurut Harifin, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan.