Komisi III berharap pembentukan panitia kerja untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akan memberikan masukan yang berarti.
"Walaupun pengangkatan plt itu hak prerogratif presiden, tapi itu tidak boleh menabrak UU. Kalau (Jokowi dan stafnya) paham hukum, diangkat dulu Budi Gunawan, baru diberhentikan, baru angkat plt," ujarnya.
Terkait latar belakang Palguna yang pernah aktif menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aziz merasa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar.
Drama pencalonan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III DPR akhirnya berakhir. Ruhut menyatakan mundur karena merasa besarnya penolakan anggota Komisi III DPR.