Revisi akan tetap fokus pada empat poin pembahasan, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Ade Komarudin mengatakan, akan mengkaji ulang kebijakan Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto, yang meminta paspor diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri.