Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat pekerja pensiun, yakni di usia 56 tahun
Kementerian Ketenagakerjaan menggelar pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Selasa (10/5/2022).