Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.
Kemenaker diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.