Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran membayarkan upah lembur.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pemerintah hanya memberikan harapan palsu terkait penyaluran BSU bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.