Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ketenagakerjaan

02:08
Menaker Tegaskan Kepada Pengusaha bahwa Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Menaker Tegaskan Kepada Pengusaha bahwa Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.
video
02:40
Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT
Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
video
01:01
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya!
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Cek Kriterianya!
Begini syarat penerima BSU 2022
video
01:15
Hampir 3 Tahun Covid-19 di Indonesia, Bagaimana Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia?
Hampir 3 Tahun Covid-19 di Indonesia, Bagaimana Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia?
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat pada 2022, jumlah pekerja terdampak pandemi COVID-19 berkurang.
video
02:43
Ini Jawaban Kemenaker soal Upah Pekerja Terkait Harga BBM yang Naik
Ini Jawaban Kemenaker soal Upah Pekerja Terkait Harga BBM yang Naik
Buruh atau pekerja menuntut, upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads