Pemprov Banten menggelontorkan dana Rp 4,9 miliar untuk membantu iuran bagi 30.000 pekerja informal di wilayahnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.