Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kerumunan Massa Rizieq Shihab Di Megamendung

Acara Rizieq Shihab di Megamendung Disebut Spontan dan Tanpa Panitia
Acara Rizieq Shihab di Megamendung Disebut Spontan dan Tanpa Panitia
"Kegiatan itu tidak ada semacam, siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu spontan," tutur kuasa hukum FPI, Aziz.
Regional
Kronologi Tanggal Penting Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung dari Rizieq Shihab
Kronologi Tanggal Penting Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung dari Rizieq Shihab
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petambura
Megapolitan
Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021
Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut bahwa Rizieq akan bebas pada Juli 2021, jika mengacu pada vonis kasus kerumunan di Petamburan
Megapolitan
Rizieq Shihab Tegaskan Pondok Pesantren Markas Syariah Megamendung Bukan Miliknya
Rizieq Shihab Tegaskan Pondok Pesantren Markas Syariah Megamendung Bukan Miliknya
"Saya tanya, apa bapak pernah melihat akta pendirian Markas Syariah yang di sana tercantum pemiliknya?" tanya Rizieq.
Megapolitan
Dicecar Rizieq Shihab, Saksi Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Setelah Acara di Megamendung
Dicecar Rizieq Shihab, Saksi Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Setelah Acara di Megamendung
Awalnya, Adang mengatakan, setelah acara Rizieq di Megamendung, ada 20 orang reaktif Covid-19 di kecamatan tersebut.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads