Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Kerumunan Adu Balap Merpati

Nekat Gelar Adu Balap Saat PPKM, 200 Merpati Disita, 32 Pemiliknya Terancam Penjara 3 Bulan
Nekat Gelar Adu Balap Saat PPKM, 200 Merpati Disita, 32 Pemiliknya Terancam Penjara 3 Bulan
Warga yang melanggar prokes disanksi sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, yakni penjara maksimal 3 bulan, denda maksimal Rp 50 juta.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads