Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan, nilai sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012 mencapai Rp 1,12 triliun.
Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century, yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, menilai tidak ada kerugian negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Ini tanggapan jaksa.