Penyidik, lanjut Victor, menemukan informasi bahwa PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri untuk operasional sejumlah pembangkit listrik di Indonesia tahun 2010 silam.
Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Jumat (19/6/2015), mengatakan BPK telah memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap DPR RI memberi waktu pada Komisi Pemilihan Umum untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tentang indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar.