"Kerugian negara diperkirakan Rp 7 miliar dan masih menunggu audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Rabu (5/8/2015).
Penyidik, lanjut Victor, menemukan informasi bahwa PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri untuk operasional sejumlah pembangkit listrik di Indonesia tahun 2010 silam.
Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Jumat (19/6/2015), mengatakan BPK telah memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini.