Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyepakati penertiban lahan kereta di bawah jalan layang kereta api di Jakarta.
Seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai pengendali narkoba jaringan Jakarta-Solo.