Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojoyo Suroyo menyebut kasus kerangkeng manusia tak hanya satu tindak pidana. Selain itu, pihaknya menyambut baik dorongan Bareskrim untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Polda Sumut menegaskan, tidak akan ragu memproses anggotanya jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.