Presiden diminta tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keppres 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim MK.
Patrialis Akbar mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keppres pengangkatannya dan Maria Farida.
Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Maria Farida dan Patrialis Akbar. Apa komentar Patrialis?