Mahfud MD meminta pemerintah menerima keputusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida.
Presiden diminta tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keppres 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim MK.
Patrialis Akbar mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keppres pengangkatannya dan Maria Farida.