Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Maria Farida dan Patrialis Akbar. Apa komentar Patrialis?