Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku pihaknya akan segera menyiapkan Keputusan Menteri sebagai langkah nyata untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Penerbitan kepmen masih diperbolehkan sesuai Pasal 10 Perpres Nomor 100/2014 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengusahaan jalan tol selain empat ruas tersebut, Menteri PUPR dapat menetapkan ruas-ruas jalan tol lainnya di Sumatera.