Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.
Fahri mengatakan, kebijakan pengosongan kolom agama bagi penganut kepercayaan tersebut lebih cocok diterapkan di negara Barat. Sementara itu, menurut Fahri, kolom agama di negara Timur sangat penting, yakni sebagai identitas warga negara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, warga negara Indonesia penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.