Menurut penelitian IAP, urbanisasi terjadi secara signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Proporsi penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan bahkan diperkirakan akan mencapai 67,5 persen pada 2025.
Mulai 2014, penduduk Indonesia tidak lagi diwajibkan melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan seperti kelahiran, kematian, status pernikahan dan pindah alamat.