Pembeli Indonesia saat ini merupakan investor aktif yang "bermain" di pasar properti London, Inggris. Kendati jumlahnya tidak sebanyak investor Singapura dan Malaysia, namun semakin bertambah.
Wacana mengenai kepemilikan properti Indonesia oleh warga asing kembali mengemuka. Fenomena investasi properti lintas batas, tak dapat dibendung lagi. Pemasaran properti secara internasional diyakini memberi manfaat untuk pemasukan Negara.
Bank Indonesia (BI) akan memperpendek jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.