Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melepas kepemilikan sahamnya di empat badan usaha milik daerah (BUMD). Keempatnya yakni PT Ratax Armada; PT Cemani Kota; PT Grahasahari Surya Jaya; dan PT RS Haji Jakarta.
Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 dianggap sebagai momentum terbaik dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia. Sejauh ini, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.