Presiden Maladewa Abdulla Yameen, pekan lalu menyetujui undang-undang yang memungkinkan warga negara asing memiliki tanah dan properti di negara ini untuk pertama kalinya.
Meski banyak mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai.
Sudah banyak contoh negara dengan sektor properti yang terpuruk akibat membuka keran terlalu lebar bagi pihak asing. Menurut Eddy, Dubai juga sudah mulai mengarah ke gelembung properti karena hal tersebut.
"Seolah-olah hak pakai seumur hidup berbeda dari hak milik. Ini kan hanya keinginan pengembang-pengembang besar dan konsultan asing. Mereka ingin dapat keuntungan di negara kita," ujar Eddy di Jakarta, Jumat (10/7/2015).