Meski banyak mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai.
"Seolah-olah hak pakai seumur hidup berbeda dari hak milik. Ini kan hanya keinginan pengembang-pengembang besar dan konsultan asing. Mereka ingin dapat keuntungan di negara kita," ujar Eddy di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Kondisi ekonomi yang lemah bisa dibantu dengan membuka kepemilikan properti untuk asing. Dengan begitu, investor akan tertarik berbisnis di Indonesia. Apalagi jika peraturan yang diberlakukan lebih sederhana.
"Memangnya, orang asing yang tinggal lebih dari 25 tahun sangat banyak? Ada kajiannya? Mungkin mereka hanya 3-5 tahun di Indonesia lalu pulang ke negaranya," sebut Eddy.
Mereka yang mendukung berdalih bahwa kepemilikan warga negara asing yang diperluas atau lebih dari sekadar hak pakai, akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan pasar properti yang saat ini sedang melambat.